Skip to main content
Dekan Fakultas Hukum

Dr. H. Sukhebi Mufea, SH., MH

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarokatuh

 

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Swt, Solawat serta salam tercurah atas junjungan Nabi Muhammad Saw. Rahmat dan magfiroh semoga tercurah atas pendiri-prndiri Yayasan/Universitas  dan para pejuang serta para pimipinan UNIS baik yang telah mendahului kita. Maupun yang sampai saat ini masih memegang amanah Amiin Ya Robbal Alamin.

 

UNIS berdiri pada tanggal 14 April 1966 dengan SK Yayasan UNIS Jakarta no.290.UNIS-XXVII-Kpts-1966. Penulis masuk mulai bekerja pada saat UNIS masih tergabung di kopertis wilayah III (sekarang kopertis wilayah IV  Bandung Jawa Barat) dimana mahasiswa masih harus mengikuti Ujian Negara untuk beberapa mata kuliah di Bandung. Pada saat itu Ketua Yayasan Al-Maghfiroh H. Mas Hasan Zakaria dan para pengurus yang aktif pada saat itu Al-Maghfiroh H. Muhamad Astari sebagai sekertaris dan  H.Yusuf Budiana Tanu sebagai Rektor.

 

Tiga (3) Rektor sudah dan sedang saya lewati, sebuah perjalanan hidup yang cukup panjang. Ada cerita menarik ketika pada saat saya dipanggil oleh pak H.Astari (sekertaris yayasan) “woii...wong kronjo, sira meneng ning endi ?’ (kamu tinggal dimana), saya menjawab “masih ning kronjo pak haji”, kemudian beliau bilang “kamu harus beli rumah di tangerang”, biar deket Unis, biar jadi orang kota. Alhamdulillah berkat do’a beliau 1(satu) tahun kemudian saya membeli rumah lewat KPR di tangerang dan mulai saat itu saya semakin semangat ingin mengikuti jejak beliau untuk mengabdi dan mengembangkan UNIS, hingga mencetak kaum intelektual yang memiliki daya nalar yang luas, menguasai informasi teknologi dan memiliki keimanan yang kuat serta manfaat bagi keluarga, agama, dan Negara.

 

Di zaman era globalisasi pendidikan tinggi akan mengalami kecendrungan perkembangan yang amat cepat dan dinamis. Sebagai konsekuensi dinamika peluang dan tantangan yang harus dihadapi baik dalam sekala lokal, nasional, maupun internasional, oleh karna itu perguruan tinggi (PT) termasuk Fakultas Hukum harus mampu menjawab tantangan masa depan tersebut dengan melaksanakan tugas, fungsi, dan peran sebaik-baiknya demi memastikan bahwa upaya yang dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang sesuai dengan kondisi dan perkembangan, maka Fakultas Hukum perlu untuk menyusun Rencana Strategis dan Rencana Operasional.

 

Secara tradisional institusi pendidikan tinggi menyesuaikan diri dengn mekanisme perecncanaan jangka panjang yang sering tertuang dalam bentuk rencana induk pengembangan, namun di eraglobalisasi informasi dan komunikasi yang berlangsung cepat ini seringkali terdapat perubahan situasi yang tidak terduga dan terjadi dalam jangka pendek. Sehingga model perencanaan ini tidak lagi sesuai, oleh karna itu perlu  dikembangkan suatu model perencanaan strategis yang di nilai lebih dinamis dalam mengantisipasi perubahan tersebut.

 

Perencanaan strategis pada dasarnya ialah suatu kerangka kerja dengan berorientasi pada penanggulangan isu, sehingga rencana kerja di susun berdasarkan “isu pokok”, isu tersebut di jabarkan dari kondisi internal dan external. Kondisi internal mengindikasikan adanya kemungkinan kekuatan dan kelemahan, sedangkan kondisi external mengindikasikan kemungkinan peluang dan tantangan yang akan di hadapi, oleh sebab itu dalam proses penyusunannya dilakukan dengan cermat dan sungguh-sungguh.

 

Perencanaan strategis Fakultas Hukum merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang berorientasi kedepan dengan “penetapan tujuan dan penyusunan strategis secara eksplisit dengan gambaran masa depan yang di inginkan serta berdasarkan pada pertimbangan matang akan kemampuan management organisasi dan kecendrungan adanya perubahan lingkungan.

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarokatuh

 

Salam Hormat,

Dr. H. Sukhebi Mufea, SH., MH